Minggu, 10 Juni 2012

MONITORING PEMBERKASAN PERKARA KASASI/PK

KUNJUNGAN PANITERA MUDA PERDATA AGAMA MA-RI
DI PENGADILAN AGAMA SIDOARJO:
1 Juli 2012 Menjadi Masa Kritis PA Sidoarjo Tanpa Jurusita
05 Juni 2012, Tim dari Mahkamah Agung dan Badilag mengunjungi Pengadilan Agama SIdoarjo untuk melakukan monitoring tentang pemberkasan perkara kasasi dari pengadilan tingkat pertama. Pelaksanaan pemberkasan perkara kasasi dari PA perlu untuk ditingkatkan, hal ini penting untuk dilaksanakan karena pada saat ini Mahkamah Agung berupaya untuk meningkatkan konsolidasi penyelesaian perkara yang masuk di Mahkamah Agung. Untuk mendukung upaya tersebut, Tim dari Mahkamah Agung terjun langsung “menjemput bola” untuk memberikan petunjuk teknis dan pengarahan langsung tentang prosedur dan tata cara pemberkasan perkara kasasi pada pengadilan agama.
Tim dari Mahkamah Agung tersebut dipimpin oleh DR. H. EDY RIADI, SH., M.H. (Panitera Muda Perdata Agama MA-RI) hadir di PA Sidoarjo dengan didampingi oleh Drs. YUSRIZAL, SH., M.H. dari Badilag MA-RI pada pukul 10.00 WIB dan langsung disambut oleh Ibu Wakil Ketua PA Sidoarjo, Hj. Atifaturrahmaniyah, S.H. di ruang Ketua PA Sidoarjo. Sambutan tersebut dilaksanakan oleh Ibu Wakil Ketua karena pada saat itu, Bapak Ketua PA masih bersidang.


Sesudah diterima di ruang Ketua PA Sidoarjo, Tim Melanjutkan pemeriksaan berkas perkara kasasi di ruang Wakil ketua PA Sidoarjo. Pada ruang tersebut diperiksa berbagai berkas yang siap dikirim untuk Kasasi. Hasil dari pemeriksaan tersebut menjadi bahan expose yang dilaksanakan oleh Tim dari Mahkamah Agung .
Pukul 12.00 WIB. Tim dari Mahkamah Agung melaksanakan expose yang dihadiri oleh Pimpinan PA dan seluruh pegawai di PA Sidoarjo. Pada expose tersebut dipaparkan berbagai permasalahan yang berkaitan dengan pengiriman bundel kasasi dari PA ke Mahkamah Agung. Permasalahan yang terjadi pada pengiriman bundel kasasi, pada dasarnya merupakan permasalahan teknis yang harus diperhatikan dengan baik, karena menentukan dalam pemeriksaan berkas di Mahkamah Agung. Kasasi yang merupakan pekerjaan rutin para pegawai PA yang bertugas, sudah menjadi pengetahuan umum dalam penyusunan berkas-berkas yang akan dikirim, akan tetapi karena banyak nya volume perkara yang ditangani dan semakin kompleksnya perkara yang harus diselesaikan maka pemberkasan bundel perkara kasasi dan PK masih dijumpai ketidak sempurnaan, misalnya daftar isi ada yang belum di check list dan penggunaan ukuran kertas yang belum sama. Karena itu kelengkapan berkas perkara yang akan dikirim untuk kasasi harus dicek dan re-cek oleh petugas yang bersangkutan.
Adapun berkas yang sudah dikirim ke Mahkamah Agung dan berkas tersebut masih belum lengkap maka dari Direktorat Pranata Badilag Mahkamah Agung yang bertugas meneliti berkas tersebut, akan mengirimkan surat kepada PA untuk meminta kelengkapan berkas yang masih kurang untuk segera dikirim kembali ke Mahkamah Agung. Apabila berkas tersebut telah lengkap maka akan dilanjutkan pemeriksaan oleh Hakim Agung.
Selain itu pada kesempatan tersebut, Tim dari Mahkamah Agung memberikan masukan berkaitan dengan pengiriman berkas yang harus dilengkapi dengan dokumen elektronik (email). Dokumen elektronik tersebut diharapkan untuk tidak discan karena hasilnya tidak dapat diedit lebih lanjut. Dan juga terkait dengan kerapihan bundel kasasi diharapkan agar diperhatikan dengan baik, misalnya dibundel dengan rapi dan tidak dilipat. Dengan dilaksanakannya semua ini diharapkan pemberkasan perkara kasasi ke depan menjadi lebih baik.
Pada kesempatan tersebut, Wakil Panitera PTA Surabaya juga memberikan masukan terkait dengan teknis pengiriman berkas kasasi. Beliau menyatakan bahwa dokumen softcopy dalam bentuk CD yang tidak dapat dibuka di Mahkamah Agung dikarenakan pada pengirimannya terjadi goresan-goresan yang berakibat tidak dapat dibaca pada computer. Adapun softcopy dalam bentuk file yang dikirmkan melalui email merupakan sarana yang dapat menjadi solusi sebagai bahan validasai dan antisipasi. Selain itu, terkait dengan kerapian bundel berkas kasasi perlu adanya standarisasi ukuran kertas.
Pada akhir expose tersebut juga diberikan kesempatan kepada hakim dan pegawai di PA sidoarjo untuk mengajukan pertanyaan. Pertanyaan pertama dari bapak hakim yang menanyakan tentang penyempurnaan surat kuasa hukum dan solusi penyamaan ukuran kertas agar seluruh dokumen yang dicetak menggunakan ukuran kertas yang sama. Kesempatan kedua, panitera muda permohonan menanyakan kepada tim dari mahkamah agung tentang kondisi PA Sidoarjo yang akan mengalami masa kritis dimana pada tanggal 1 Juli 2012 , PA Sidoarjo tidak memiliki juru sita. Hal ini terungkap dalam expose dari Tim Mahkamah Agung dan menjadi pertimbangan sebagai prioritas utama, karena mengetahui realitas bahwa hal ini berbanding terbalik dengan kondisi perkara yang harus di selesaikan di PA Sidoarjo yang berjumlah lebih dari 4000 perkara setiap tahun. Pada tanggal tersebut, satu-satunya jurusita yang terdapat pada PA sidoarjo telah memasuki masa pensiun sehingga panggilan-panggilan kepada para pihak yang harus dilaksanakan oleh jurusita setelah tanggal 1 Juli menjadi permasalahan yang cukup urgen. Adapun juru sita pengganti di pengadilan agama sidoarjo yang berjumlah 4 orang, itupun pegawai dengan rangkap jabatan, misalnya Kaur Umum yang sekaligus juga menjadi panitera pengganti dan juga sebagai juru sita pengganti. Hal ini dikuatkan dalam paparan yang disampaikan oleh bapak Ketua PA Sidoarjo, Drs. MAME SADAFAL, MH. pada akhir expose tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar