Senin, 09 Juli 2012

MASA DEPAN PENEGAKAN HUKUM EKONOMI SYARI'AH

Wakil Ketua MA RI Non Yudisial
Dr. H. Ahmad Kamil, S.H., M.Hum:

Warga PA Harus Aktif Membumikan Sistem Ekonomi Syariah

Sumbawa | pa-sumbawabesar.go.id
PA Sumbawa Besar Kelas I B bekerjasama dengan Pemda Kabupaten Sumbawa Barat melaksanakan Seminar Nasional dengan tema: “Masa Depan Penegakan Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia” (4/07/2012) bertempat di Auditorium Al-Hamra Ponpes al-Ikhlas Kabupaten Sumbawa Barat.
Acara yang mendapat dukungan sponsorship dari Bank Syariah Mandiri (BSM) tersebut menghadirkan Keynote Speaker YM Dr. H. Ahmad Kamil, SH., M.Hum (Waka MA RI Non Yudisial) dan 3 (tiga) orang pembicara yaitu: Prof. Dr. Rifyal Ka’bah (Hakim Agung MA RI), Dr. H. Hasbi Hasan, M.H. (Kabag Sespim MA RI dan Kaprodi Pascasarjana Universitas Jayabaya), dan Saptono Budi Satryo (Kabag Syaria Policy dan Quality Assurance BSM). Acara ini juga dihadiri Bupati dan Muspida Kabupaten Sumbawa Barat, Ketua dan Wakil Ketua PTA Mataram, Hakim Tinggi, Dr. H. Fauzan, SH. MH., Yus Rizal, SH., MH., Hj. Hamidah Ya’kub, Ernida Basri, SH., serta Ketua dan Hakim se NTB dan Bali.
YM Ahmad Kamil menegaskan bahwa seminar nasional ini merupakan forum yang sangat bermakna bagi sejarah perjalanan ekonomi syari’ah di Indonesia. Forum ini akan tercatat sebagai forum yang ikut berperan dalam meletakkan pondasi penegakan hukum ekonomi syariah di Indonesia.
“Hal ini dikarenakan tiga tiang penyangga ekonomi syariah bersatu, yaitu Pemerintah Daerah sebagai pemangku masyarakat syariah, Perbankan Syariah sebagai penyedia modal syariah, dan Peradilan Agama sebagai penyelesai sengketa ekonomi syariah. Ketiganya bersatu dalam forum diskusi untuk menyatukan mind set masyarakat agar yakin dan percaya akan keberkahan ekonomi syariah, serta yakin dan percaya akan kemampuan lembaga Peradilan Agama dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah.” jelas Wakil Ketua MA RI Bidang Non Yudisial tersebut.
Pertumbuhan perbankan dan bisnis syariah dewasa ini cukup kuat, positif dan prospektif. Hasil penelitian Islamic Finance Country Index menyatakan bahwa industri perbankan syariah Indonesia masuk diurutan ke-empat di bawah Iran, Arab Saudi dan Malaysia yang berperan utama bagi keuangan syariah global.
Karena itulah, YM Ahmad Kamil mengharapkan seluruh masyarakat muslim khususnya warga Peradilan Agama untuk ikut berperan dan ambil bagian secara nyata dalam proses membuminya ekonomi syariah. “Warga PA harus aktif, bukan hanya menguasai konsep teoritiknya, tetapi harus menjadi pelaku-pelaku ekonomi syariah baik di sektor mikro maupun makro” tegas beliau.
Lebih jauh YM Ahmad Kamil menjelaskan bahwa MA telah melakukan beberapa langkah pembinaan kompetensi para Hakim Peradilan Agama di bidang ekonomi syariah, diantaranya adalah menyusun Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) dan Hukum Acara Ekonomi Syariah, mengkader hakim dengan spesialisasi ekonomi syariah pada S2 dan S3, menyelenggarakan sertifikasi hakim ekonomi syariah, melakukan kerjasama diklat dengan beberapa negara yang sudah menerapakan ekonomi syariah (seperti mengirim Hakim yang potensial untuk diklat ke Sudan dan Arab Saudi), studi banding ke Inggris, Malaysia, Singapura dan Sudan, bekerjasama dengan BI, MES, HISSI dan MUI.
Adapun YM Rifyal Ka’bah, dalam seminar tersebut, memaparkan tentang perkembangan perbankan dan bisnis ekonomi syariah di Indonesia dari perspektif per-undang-undangan. Hakim Agung yang banyak mengkaji tentang ekonomi syariah tersebut mengurai secara jelas prinsip, bentuk dan perkembangan bisnis syariah yang membedakannya dengan bisnis konvensional, baik dalam khazanah klasik maupun dalam khazanah kontemporer.
Hakim PA Harus Siap
Perluasan kompetensi menangani sengketa ekonomi syariah membawa berbagai konsekuensi, terutama kesiapan Hakim PA.
Terkait hal itu, Dr. Hasbi Hasan, SH., MH menegaskan bahwa Hakim PA harus siap dan mampu menangani sengketa ekonomi syariah. Hanya ada satu kata yaitu harus siap, untuk siap diperlukan dua syarat yaitu ilmu dan keahlian (ketrampilan) yang memadai.
Lebih jauh, Hasbi Hasan menjelaskan bahwa dulu ada beberapa kalangan yang meragukan ilmu dan keahlian Hakim PA dalam ekonomi syariah, akan tetapi keraguan tersebut saat ini sudah tidak relevan lagi.
“Kalau dulu diragukan karena tidak ada hukum materiil, maka keraguan itu sudah tidak relevan karena sudah ada KHES dan sekarang sedang disusun Hukum Acara Ekonomi Syariah. Kalau diragukan kualitas SDM, maka sekarang keraguan itu sudah tidak relevan lagi karena sudah banyak Hakim PA yang menyelesaikan studi S2 dan S3 di bidang ekonomi syariah di berbagai perguruan tinggi ternama baik dalam maupun luar negeri. Hakim PA sudah banyak yang mengikuti diklat ekonomi syariah di luar negeri seperti Sudan, Arab Saudi dan Mesir. Bahkan hasil penelitian IALDF dan The Asia Foundation menegaskan bahwa 80 % masyarakat puas atas kinerja dan pelayanan PA dalam memberi pelayanan hukum bagi para pencari keadilan. Jadi tidak ada alasan untuk meragukan PA dan kualitas hakimnya dalam menangani sengketa ekonomi syariah” tegas Hakim yang juga menjabat sebagai Kabag Sespim MA RI dan Kaprodi Pascasarjana Universitas Jayabaya.
(ahmad zaenal fanani)