KUNJUNGAN PANITERA MUDA PERDATA AGAMA MA-RI
DI PENGADILAN AGAMA SIDOARJO:
1 Juli 2012 Menjadi Masa Kritis PA Sidoarjo Tanpa Jurusita
05 Juni 2012, Tim dari Mahkamah Agung dan Badilag mengunjungi Pengadilan Agama SIdoarjo
untuk melakukan monitoring tentang pemberkasan perkara kasasi dari
pengadilan tingkat pertama. Pelaksanaan pemberkasan perkara kasasi dari
PA perlu untuk ditingkatkan, hal ini penting untuk dilaksanakan karena
pada saat ini Mahkamah Agung berupaya untuk meningkatkan konsolidasi
penyelesaian perkara yang masuk di Mahkamah Agung. Untuk
mendukung upaya tersebut, Tim dari Mahkamah Agung terjun langsung
“menjemput bola” untuk memberikan petunjuk teknis dan pengarahan
langsung tentang prosedur dan tata cara pemberkasan perkara kasasi pada
pengadilan agama.
Tim
dari Mahkamah Agung tersebut dipimpin oleh DR. H. EDY RIADI, SH., M.H.
(Panitera Muda Perdata Agama MA-RI) hadir di PA Sidoarjo dengan
didampingi oleh Drs. YUSRIZAL, SH., M.H. dari Badilag MA-RI pada pukul
10.00 WIB dan langsung disambut oleh Ibu Wakil Ketua PA Sidoarjo, Hj.
Atifaturrahmaniyah, S.H. di ruang Ketua PA Sidoarjo. Sambutan tersebut dilaksanakan oleh Ibu Wakil Ketua karena pada saat itu, Bapak Ketua PA masih bersidang.
Sesudah diterima di ruang Ketua PA Sidoarjo, Tim Melanjutkan pemeriksaan berkas perkara kasasi di ruang Wakil ketua PA Sidoarjo. Pada
ruang tersebut diperiksa berbagai berkas yang siap dikirim untuk
Kasasi. Hasil dari pemeriksaan tersebut menjadi bahan expose yang
dilaksanakan oleh Tim dari Mahkamah Agung .
Pukul
12.00 WIB. Tim dari Mahkamah Agung melaksanakan expose yang dihadiri
oleh Pimpinan PA dan seluruh pegawai di PA Sidoarjo. Pada expose
tersebut dipaparkan berbagai permasalahan yang berkaitan dengan
pengiriman bundel kasasi dari PA ke Mahkamah Agung. Permasalahan
yang terjadi pada pengiriman bundel kasasi, pada dasarnya merupakan
permasalahan teknis yang harus diperhatikan dengan baik, karena
menentukan dalam pemeriksaan berkas di Mahkamah Agung. Kasasi yang
merupakan pekerjaan rutin para pegawai PA yang bertugas, sudah menjadi
pengetahuan umum dalam penyusunan berkas-berkas yang akan dikirim, akan
tetapi karena banyak nya volume perkara yang ditangani dan semakin
kompleksnya perkara yang harus diselesaikan maka pemberkasan bundel
perkara kasasi dan PK masih dijumpai ketidak sempurnaan, misalnya daftar
isi ada yang belum di check list dan penggunaan ukuran kertas yang
belum sama. Karena itu kelengkapan berkas perkara yang akan dikirim
untuk kasasi harus dicek dan re-cek oleh petugas yang bersangkutan.
Adapun
berkas yang sudah dikirim ke Mahkamah Agung dan berkas tersebut masih
belum lengkap maka dari Direktorat Pranata Badilag Mahkamah Agung yang
bertugas meneliti berkas tersebut, akan mengirimkan surat kepada PA
untuk meminta kelengkapan berkas yang masih kurang untuk segera dikirim
kembali ke Mahkamah Agung. Apabila berkas tersebut telah lengkap maka
akan dilanjutkan pemeriksaan oleh Hakim Agung.
Selain
itu pada kesempatan tersebut, Tim dari Mahkamah Agung memberikan
masukan berkaitan dengan pengiriman berkas yang harus dilengkapi dengan
dokumen elektronik (email). Dokumen elektronik tersebut
diharapkan untuk tidak discan karena hasilnya tidak dapat diedit lebih
lanjut. Dan juga terkait dengan kerapihan bundel kasasi diharapkan agar
diperhatikan dengan baik, misalnya dibundel dengan rapi dan tidak
dilipat. Dengan dilaksanakannya semua ini diharapkan pemberkasan perkara kasasi ke depan menjadi lebih baik.
Pada
kesempatan tersebut, Wakil Panitera PTA Surabaya juga memberikan
masukan terkait dengan teknis pengiriman berkas kasasi. Beliau
menyatakan bahwa dokumen softcopy dalam bentuk CD yang tidak dapat
dibuka di Mahkamah Agung dikarenakan pada pengirimannya terjadi
goresan-goresan yang berakibat tidak dapat dibaca pada computer. Adapun
softcopy dalam bentuk file yang dikirmkan melalui email merupakan sarana
yang dapat menjadi solusi sebagai bahan validasai dan antisipasi.
Selain itu, terkait dengan kerapian bundel berkas kasasi perlu adanya
standarisasi ukuran kertas.
Pada
akhir expose tersebut juga diberikan kesempatan kepada hakim dan
pegawai di PA sidoarjo untuk mengajukan pertanyaan. Pertanyaan pertama
dari bapak hakim yang menanyakan tentang penyempurnaan surat kuasa hukum
dan solusi penyamaan ukuran kertas agar seluruh dokumen yang dicetak
menggunakan ukuran kertas yang sama. Kesempatan kedua, panitera muda
permohonan menanyakan kepada tim dari mahkamah agung tentang kondisi PA
Sidoarjo yang akan mengalami masa kritis dimana pada tanggal 1 Juli 2012
, PA Sidoarjo tidak memiliki juru sita. Hal
ini terungkap dalam expose dari Tim Mahkamah Agung dan menjadi
pertimbangan sebagai prioritas utama, karena mengetahui realitas bahwa
hal ini berbanding terbalik dengan kondisi perkara yang harus di
selesaikan di PA Sidoarjo yang berjumlah lebih dari 4000 perkara setiap
tahun. Pada tanggal tersebut, satu-satunya jurusita yang terdapat pada
PA sidoarjo telah memasuki masa pensiun sehingga panggilan-panggilan
kepada para pihak yang harus dilaksanakan oleh jurusita setelah tanggal 1
Juli menjadi permasalahan yang cukup urgen. Adapun juru sita pengganti
di pengadilan agama sidoarjo yang berjumlah 4 orang, itupun pegawai
dengan rangkap jabatan, misalnya Kaur Umum yang sekaligus juga menjadi
panitera pengganti dan juga sebagai juru sita pengganti. Hal ini
dikuatkan dalam paparan yang disampaikan oleh bapak Ketua PA Sidoarjo,
Drs. MAME SADAFAL, MH. pada akhir expose tersebut.