Wakil Ketua MA RI Non Yudisial
Dr. H. Ahmad Kamil, S.H., M.Hum:
Warga PA Harus Aktif Membumikan Sistem Ekonomi Syariah
Sumbawa | pa-sumbawabesar.go.id
PA Sumbawa Besar Kelas I B bekerjasama
dengan Pemda Kabupaten Sumbawa Barat melaksanakan Seminar Nasional
dengan tema: “Masa Depan Penegakan Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia”
(4/07/2012) bertempat di Auditorium Al-Hamra Ponpes al-Ikhlas Kabupaten
Sumbawa Barat.
Acara yang mendapat dukungan sponsorship dari Bank Syariah Mandiri (BSM) tersebut menghadirkan Keynote Speaker
YM Dr. H. Ahmad Kamil, SH., M.Hum (Waka MA RI Non Yudisial) dan 3
(tiga) orang pembicara yaitu: Prof. Dr. Rifyal Ka’bah (Hakim Agung MA
RI), Dr. H. Hasbi Hasan, M.H. (Kabag Sespim MA RI dan Kaprodi
Pascasarjana Universitas Jayabaya), dan Saptono Budi Satryo (Kabag Syaria Policy dan Quality Assurance
BSM). Acara ini juga dihadiri Bupati dan Muspida Kabupaten Sumbawa
Barat, Ketua dan Wakil Ketua PTA Mataram, Hakim Tinggi, Dr. H. Fauzan,
SH. MH., Yus Rizal, SH., MH., Hj. Hamidah Ya’kub, Ernida Basri, SH.,
serta Ketua dan Hakim se NTB dan Bali.
YM Ahmad Kamil menegaskan bahwa seminar
nasional ini merupakan forum yang sangat bermakna bagi sejarah
perjalanan ekonomi syari’ah di Indonesia. Forum ini akan tercatat
sebagai forum yang ikut berperan dalam meletakkan pondasi penegakan
hukum ekonomi syariah di Indonesia.
“Hal ini dikarenakan tiga tiang
penyangga ekonomi syariah bersatu, yaitu Pemerintah Daerah sebagai
pemangku masyarakat syariah, Perbankan Syariah sebagai penyedia modal
syariah, dan Peradilan Agama sebagai penyelesai sengketa ekonomi
syariah. Ketiganya bersatu dalam forum diskusi untuk menyatukan mind set
masyarakat agar yakin dan percaya akan keberkahan ekonomi syariah,
serta yakin dan percaya akan kemampuan lembaga Peradilan Agama dalam
menyelesaikan sengketa ekonomi syariah.” jelas Wakil Ketua MA RI Bidang
Non Yudisial tersebut.
Pertumbuhan perbankan dan bisnis syariah dewasa ini cukup kuat, positif dan prospektif. Hasil penelitian Islamic Finance Country Index
menyatakan bahwa industri perbankan syariah Indonesia masuk diurutan
ke-empat di bawah Iran, Arab Saudi dan Malaysia yang berperan utama bagi
keuangan syariah global.
Karena itulah, YM Ahmad Kamil
mengharapkan seluruh masyarakat muslim khususnya warga Peradilan Agama
untuk ikut berperan dan ambil bagian secara nyata dalam proses
membuminya ekonomi syariah. “Warga PA harus aktif, bukan hanya menguasai
konsep teoritiknya, tetapi harus menjadi pelaku-pelaku ekonomi syariah
baik di sektor mikro maupun makro” tegas beliau.
Lebih jauh YM Ahmad Kamil menjelaskan
bahwa MA telah melakukan beberapa langkah pembinaan kompetensi para
Hakim Peradilan Agama di bidang ekonomi syariah, diantaranya adalah
menyusun Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) dan Hukum Acara Ekonomi
Syariah, mengkader hakim dengan spesialisasi ekonomi syariah pada S2 dan
S3, menyelenggarakan sertifikasi hakim ekonomi syariah, melakukan
kerjasama diklat dengan beberapa negara yang sudah menerapakan ekonomi
syariah (seperti mengirim Hakim yang potensial untuk diklat ke Sudan dan
Arab Saudi), studi banding ke Inggris, Malaysia, Singapura dan Sudan,
bekerjasama dengan BI, MES, HISSI dan MUI.
Adapun YM Rifyal Ka’bah, dalam seminar
tersebut, memaparkan tentang perkembangan perbankan dan bisnis ekonomi
syariah di Indonesia dari perspektif per-undang-undangan. Hakim Agung
yang banyak mengkaji tentang ekonomi syariah tersebut mengurai secara
jelas prinsip, bentuk dan perkembangan bisnis syariah yang membedakannya
dengan bisnis konvensional, baik dalam khazanah klasik maupun dalam
khazanah kontemporer.
Hakim PA Harus Siap
Perluasan kompetensi menangani sengketa ekonomi syariah membawa berbagai konsekuensi, terutama kesiapan Hakim PA.
Terkait hal itu, Dr. Hasbi Hasan, SH.,
MH menegaskan bahwa Hakim PA harus siap dan mampu menangani sengketa
ekonomi syariah. Hanya ada satu kata yaitu harus siap, untuk siap
diperlukan dua syarat yaitu ilmu dan keahlian (ketrampilan) yang
memadai.
Lebih jauh, Hasbi Hasan menjelaskan
bahwa dulu ada beberapa kalangan yang meragukan ilmu dan keahlian Hakim
PA dalam ekonomi syariah, akan tetapi keraguan tersebut saat ini sudah
tidak relevan lagi.
“Kalau dulu diragukan karena tidak ada
hukum materiil, maka keraguan itu sudah tidak relevan karena sudah ada
KHES dan sekarang sedang disusun Hukum Acara Ekonomi Syariah. Kalau
diragukan kualitas SDM, maka sekarang keraguan itu sudah tidak relevan
lagi karena sudah banyak Hakim PA yang menyelesaikan studi S2 dan S3 di
bidang ekonomi syariah di berbagai perguruan tinggi ternama baik dalam
maupun luar negeri. Hakim PA sudah banyak yang mengikuti diklat ekonomi
syariah di luar negeri seperti Sudan, Arab Saudi dan Mesir. Bahkan hasil
penelitian IALDF dan The Asia Foundation menegaskan bahwa 80 %
masyarakat puas atas kinerja dan pelayanan PA dalam memberi pelayanan
hukum bagi para pencari keadilan. Jadi tidak ada alasan untuk meragukan
PA dan kualitas hakimnya dalam menangani sengketa ekonomi syariah” tegas
Hakim yang juga menjabat sebagai Kabag Sespim MA RI dan Kaprodi
Pascasarjana Universitas Jayabaya.
(ahmad zaenal fanani)